Senat AS Gagalkan SAVE America Act, RUU Pemilu Andalan Trump Resmi Kandas

AKURAT.CO Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mendorong pengesahan SAVE America Act resmi berakhir setelah Senat AS menolak rancangan undang-undang tersebut dalam pemungutan suara yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
SAVE America Act merupakan bagian dari paket reformasi pemilu yang didukung Partai Republik dan sebelumnya lolos tipis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dikuasai partai tersebut.
Salah satu ketentuan paling kontroversial dalam RUU itu adalah kewajiban bagi pemilih untuk menunjukkan bukti kewarganegaraan Amerika Serikat, seperti paspor atau akta kelahiran, saat mendaftar untuk memilih. Aturan tersebut dirancang berlaku segera, termasuk untuk pemilihan pendahuluan kongres yang telah berlangsung di sejumlah negara bagian.
Penolakan terhadap SAVE America Act menjadi pukulan politik bagi Trump yang selama ini menjadikan isu integritas pemilu sebagai salah satu agenda utama pemerintahannya.
Para penentang RUU tersebut berpendapat bahwa jutaan warga Amerika tidak memiliki akses mudah terhadap dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan kasus warga non-AS memberikan suara secara ilegal dalam pemilu nasional sangat jarang terjadi.
Trump sebelumnya gencar mendorong pengesahan SAVE America Act setelah terus mengulang klaim bahwa pemilu presiden 2020 yang dimenangkan Joe Biden dicurangi, termasuk melalui dugaan keterlibatan imigran tanpa dokumen dalam proses pemungutan suara.
Dalam pidato kenegaraannya, Trump menyebut SAVE America Act sebagai langkah penting untuk menyelamatkan negara dan menuding Partai Demokrat menolak RUU tersebut karena ingin mempertahankan celah kecurangan dalam sistem pemilu.
Selain mewajibkan bukti kewarganegaraan, SAVE America Act juga mengharuskan seluruh pemilih menunjukkan identitas berfoto saat memberikan suara. RUU itu juga mengatur agar seluruh negara bagian menyerahkan daftar pemilih kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS).
Sejumlah pakar politik menilai rancangan tersebut akan membawa perubahan besar terhadap sistem pemilu Amerika Serikat yang selama ini dikelola secara terdesentralisasi oleh masing-masing negara bagian.
Profesor hukum dari University of Notre Dame, Derek Muller, menyebut SAVE America Act berpotensi menjadi salah satu upaya nasionalisasi sistem pemilu terbesar dalam sejarah Amerika Serikat apabila berhasil disahkan.
Menurut Muller, perdebatan politik di Washington kini mulai bergeser dari pertanyaan apakah sistem pemilu perlu dinasionalisasi menjadi bagaimana cara melakukannya.
Meski gagal lolos di Senat, SAVE America Act dinilai tetap akan meninggalkan dampak politik yang signifikan terhadap perdebatan mengenai reformasi pemilu dan kewenangan pemerintah federal dalam mengatur proses pemungutan suara di Amerika Serikat.
Sumber: Anadolu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa






