Laporan Pemantau HAM Iran: Tentara Muda Iran Dijatuhi Hukuman Mati karena Menolak Tembak Demonstran

AKURAT.CO Seorang tentara muda Iran dilaporkan dijatuhi hukuman mati setelah menolak perintah untuk menembak demonstran dalam salah satu gelombang protes nasional paling intens di negara tersebut. Informasi itu disampaikan kelompok pemantau hak asasi manusia, Iran Human Rights Society (IHRS), pada Selasa.
IHRS mengidentifikasi tentara tersebut bernama Javid Khales. Ia ditangkap saat gelombang protes nasional tahun 1404 kalender Iran, yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026, dan menuntut diakhirinya sistem pemerintahan otoriter yang berkuasa saat ini.
Menurut IHRS, Khales ditangkap setelah menolak perintah langsung untuk menembaki massa aksi. “Ketika diperintahkan untuk menembak para pengunjuk rasa, ia menolak menjalankan perintah tersebut, yang berujung pada penangkapannya dan pembukaan perkara hukum,” demikian pernyataan IHRS.
Sejumlah saksi menyebutkan Khales tidak melakukan tindakan kriminal apa pun dan kini ditahan di Penjara Isfahan. Penolakannya menembak demonstran disebut sebagai tindakan kemanusiaan.
Vonis mati terhadap Khales memicu kekhawatiran baru terkait praktik eksekusi yang dinilai tidak adil dan proses peradilan kilat di Iran. Sejak gelombang unjuk rasa merebak, ribuan orang dilaporkan ditangkap dan tewas akibat tindakan aparat keamanan.
“Di tengah berlanjutnya protes dan meningkatnya penindasan mematikan terhadap rakyat, kabar vonis mati terhadap Javid Khales telah meningkatkan kekhawatiran akan munculnya gelombang baru pembantaian yudisial,” kata IHRS.
IHRS juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat kehakiman Iran, termasuk juru bicara lembaga peradilan dan jaksa Teheran, yang menekankan agar kasus para penentang pemerintah diselesaikan secepat mungkin. Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran bahwa eksekusi dapat dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Sumber-sumber HAM menyebut banyak tahanan masih ditahan tanpa akses pendampingan hukum dan tanpa melalui persidangan yang adil.
IHRS menilai hukuman mati terhadap Khales merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menebar ketakutan, menegakkan kepatuhan mutlak, serta memperkeras penindasan terhadap gerakan protes.
Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah Iran juga memberlakukan pembatasan dan pemadaman internet secara nasional. Aktivis HAM menilai langkah itu dilakukan untuk mencegah koordinasi aksi massa sekaligus menutupi kondisi sebenarnya di lapangan.
Hingga kini, belum tersedia informasi rinci mengenai proses hukum yang dijalani Khales maupun status terkini vonis hukuman matinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








