AKURAT.CO Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengeluarkan peringatan keras bahwa blokade ketat Israel terhadap Jalur Gaza telah membawa dampak kehancuran yang tak terpulihkan bagi jutaan warga Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025), UNRWA menyoroti bahwa Gaza telah lebih dari sembilan pekan terkunci total, dengan Israel mencegah masuknya seluruh bentuk bantuan kemanusiaan, pasokan medis, hingga barang kebutuhan dasar.
"Semakin lama pengepungan ini berlangsung, semakin dalam luka yang ditorehkan terhadap kehidupan jutaan orang," tegas UNRWA.
Badan kemanusiaan ini mengungkapkan bahwa ribuan truk bantuan saat ini tertahan di perbatasan, siap masuk, namun terhalang total oleh larangan Israel.
Tim lapangan UNRWA pun sudah siaga untuk mendistribusikan bantuan jika akses dibuka.
UNRWA menyebut, kondisi kelaparan yang melanda Gaza sebagai bencana buatan manusia yang sepenuhnya bermotif politik.
Mereka menilai blokade ini sebagai bentuk kekejaman yang terang-terangan.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Perkuat Sinergi
Kementerian Kesehatan Gaza sebelumnya melaporkan, setidaknya 57 anak meninggal dunia akibat malnutrisi akut dan kelangkaan susu terapeutik vital, terutama untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Krisis ini kian memburuk setelah runtuhnya kesepakatan gencatan senjata pada Januari lalu. Sejak 2 Maret, Israel memperketat blokade, menghentikan total distribusi makanan, obat-obatan, dan bantuan ke 2,4 juta penduduk Gaza.
PBB juga mengkritik keras Israel karena diduga menggunakan bantuan sebagai alat tekanan, memaksa warga Palestina mengungsi dari Gaza utara ke wilayah selatan.
Pada 5 Mei, Israel mengizinkan bantuan terbatas masuk ke Rafah, namun tetap di bawah pengawalan ketat militer dalam operasi yang lebih luas untuk memindahkan warga sipil.
Sejak agresi Israel ke Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 52.800 warga Palestina dilaporkan tewas, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Sebagai respons atas kekejaman ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga harus menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menandai babak baru tekanan global terhadap tindakan brutal yang dilakukan di Gaza.
Baca Juga: Donald Trump Dikabarkan Akan Akui Negara Palestina Tanpa Hamas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










