Akurat

Hukum Sikat Gigi Setelah Zuhur Saat Puasa Ramadan, Makruh atau Batal?

Redaksi Akurat | 17 Februari 2026, 16:21 WIB
Hukum Sikat Gigi Setelah Zuhur Saat Puasa Ramadan, Makruh atau Batal?

AKURAT.CO Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim dituntut untuk menahan diri tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari berbagai hal yang berpotensi membatalkan atau mengurangi kesempurnaan puasa.

Karena itu, aktivitas sehari-hari yang terlihat sepele, seperti menyikat gigi, sering kali menimbulkan pertanyaan. Banyak orang merasa ragu, terutama ketika harus menyikat gigi di siang hari setelah waktu zuhur.

Keraguan tersebut wajar muncul karena menyikat gigi melibatkan air dan pasta gigi yang berpotensi tertelan.

Di sisi lain, menjaga kebersihan mulut juga merupakan bagian dari kesehatan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi setelah zuhur saat puasa Ramadan menurut pandangan agama Islam?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Sikat Gigi Listrik Canggih dengan Tampilan Warna dan Baterai Tahan Lama

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan

Secara umum, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air, pasta gigi, atau sisa bahan lainnya yang masuk ke tenggorokan secara sengaja.

Aktivitas membersihkan mulut tetap diperbolehkan karena tidak termasuk makan atau minum, selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Puasa baru dianggap batal apabila seseorang dengan sengaja menelan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh, termasuk air atau pasta gigi yang digunakan saat menyikat gigi. Jika hal tersebut terjadi tanpa sengaja dan di luar kendali, maka puasa tetap sah.

Hukum Sikat Gigi Setelah Zuhur

Dalam beberapa pendapat ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menyikat gigi setelah zuhur hingga menjelang maghrib dihukumi makruh, bukan haram dan bukan pula membatalkan puasa. Makruh berarti perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, tetapi jika tetap dilakukan, puasanya tetap sah.

Kemakruhan ini berkaitan dengan anjuran untuk menjaga bau mulut orang yang berpuasa, yang secara spiritual memiliki keutamaan tersendiri. Namun, perlu dipahami bahwa makruh bukan berarti dilarang sepenuhnya, melainkan hanya tidak dianjurkan jika tidak ada kebutuhan mendesak.

 Baca Juga: 4 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Menggunakan Sikat Gigi Elektrik

Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa?

Sikat gigi di siang hari, termasuk setelah zuhur, tidak membatalkan puasa dengan syarat:

  • Tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan
  • Dilakukan dengan hati-hati
  • Tidak berlebihan saat berkumur

Jika seseorang merasa sangat tidak nyaman karena bau mulut atau alasan kesehatan, maka menyikat gigi tetap diperbolehkan selama syarat tersebut terpenuhi.

Waktu yang Dianjurkan untuk Menyikat Gigi Saat Puasa

Agar lebih aman dan terhindar dari keraguan, berikut waktu yang paling dianjurkan untuk menyikat gigi selama Ramadan:

  • Setelah sahur (sebelum subuh)
  • Sebelum tidur malam
  • Setelah berbuka puasa (setelah maghrib)

Pada waktu-waktu tersebut, menyikat gigi dapat dilakukan secara bebas tanpa khawatir membatalkan atau memakruhkan puasa.

Tips Aman Menyikat Gigi Saat Puasa

Agar puasa tetap sah dan ibadah terasa lebih tenang, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Gunakan pasta gigi secukupnya
  • Hindari berkumur terlalu dalam
  • Buang busa pasta gigi dengan hati-hati
  • Jika ragu, gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta

Hukum sikat gigi setelah zuhur saat puasa Ramadan adalah makruh menurut sebagian ulama, tetapi tidak membatalkan puasa.

Selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan, puasa tetap sah. Meski demikian, untuk menghindari keraguan, sebaiknya menyikat gigi dilakukan setelah sahur atau setelah berbuka.

Dengan memahami hukumnya secara utuh, umat muslim dapat tetap menjaga kebersihan dan kesehatan mulut tanpa mengurangi nilai ibadah puasa Ramadan.

Vania Tri Yuniar (Magang)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.