Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan ke Saudara? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idulfitri, terutama ketika seseorang memiliki kerabat yang kondisi ekonominya kurang mampu.
Dalam Islam, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara dengan syarat tertentu.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara
Zakat fitrah pada dasarnya boleh diberikan kepada saudara selama mereka termasuk golongan mustahik yang berhak menerima zakat.
Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, dan golongan lainnya.
Apabila saudara kandung, sepupu, paman, bibi, atau kerabat lain tergolong fakir atau miskin, maka zakat fitrah boleh bahkan lebih utama diberikan kepada mereka.
Selain menunaikan kewajiban zakat, pemberian tersebut juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dalam Islam.
Dalil dan Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah untuk Saudara
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan zakat diberikan kepada kerabat yang bukan tanggungan nafkah wajib serta termasuk golongan mustahik.
Pendapat ini didasarkan pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang merinci delapan asnaf penerima zakat.
Beberapa hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa sedekah kepada kerabat mengandung dua keutamaan: pahala sedekah dan silaturahmi.
Artinya, jika saudara benar-benar membutuhkan sebagai fakir atau miskin, memberikan zakat fitrah kepada mereka bisa lebih utama dibandingkan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Syarat Saudara Bisa Menerima Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah sah diberikan kepada saudara, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Termasuk golongan fakir atau miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tidak menjadi tanggungan nafkah wajib, seperti orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek, anak dan cucu, serta istri.
3. Beragama Islam, karena zakat fitrah hanya diberikan kepada muslim.
4. Diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat fitrah yang diberikan kepada saudara sah menurut syariat Islam.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah kepada saudara memiliki ketentuan tertentu dalam syariat Islam.
Jadi, apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara? Jawabannya: boleh, bahkan bisa lebih utama, selama saudara tersebut termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan orang yang wajib dinafkahi.
Memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan.
Dengan demikian, hukum zakat fitrah untuk saudara bergantung pada status ekonomi dan hubungan nafkahnya agar zakat yang dikeluarkan tetap sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







