Akurat

Ini yang Harus Dilakukan Jika Anda Makmum Masbuk

| 15 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Jika Anda Makmum Masbuk

AKURAT.CO Istilah makmum masbuk diperuntukkan bagi orang yang melaksanakan salat jamaah, akan tetapi terlewat sebagian rukun salat karena terlambat. Seperti orang yang baru membaca takbiratul ihram padahal imam sudah dalam posisi rukuk.

Salah satu rukun salat adalah membaca surat Al-Fatihah. Artinya, jika seseorang salat tapi tidak membacanya maka salatnya tidak sah. Lalu bagaimana jika makmum datang saat posisi imam sudah rukuk, kemudian makmum tadi setelah takbiratul ihram langsung ikut rukuk sehingga tidak sempat membaca surat Al-Fatihah.

Dilansir NU Online, sikap makmum tersebut sudah benar, yaitu jika dia terlambat sehingga dikatakan sebagai makmum masbuk. Kemudian saat datang imam posisi rukuk, maka ia harus ikut rukuk begitu selesai membaca takbiratul ihram.

Dalam salah satu sabda Nabi SAW dijelaskan,

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا

Artinya, “Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah rukuk maka rukuklah .” (HR Bukhari Muslim)

Hadis di atas menegaskan bahwa seorang makmum masbuk harus langsung mengikuti apapun posisi imam. Jika pas dia datang imam sedang rukuk, maka harus ikut rukuk. Jika pas datang imam sedang sujud, maka harus ikut sujud.

Dengan langsung rukuk bersama imam, maka rakaat yang langsung rukuk itu sudah terhitung rakaat sempurna sehingga tidak perlu menambah rakaat salat begitu selesai salam. Berbeda jika misalkan si makmum ikut imam pas sudah posisi i’tidal, maka rakaatnya tidak terhitung sehingga harus menambah setelah salam.

Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi SAW berikut,

من أدرك الركوع أدرك الركعة

Artinya, “Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Daud)

Terkait bacaan Al-Fathihah yang tidak terbaca tadi, maka sudah ditanggung imam. Rasulullah SAW bersabda,

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

Artinya, “Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah) Walahu a’lam bishawab.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Editor
Abror