Akurat Logo

BGN Hentikan Permanen Operasional Dua SPPG di Jawa Tengah

Ayu Rachmaningtyas | 13 Oktober 2026, 23:02 WIB
BGN Hentikan Permanen Operasional Dua SPPG di Jawa Tengah
BGN terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.

SPPG tersebut adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan, penghentian operasional SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.

Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga kena sanksi penghentian operasional permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.

Ketut menjelaskan, penghentian operasional kedua SPPG berdampak kepada 4.965 penerima manfaat.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp18 Miliar, BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi penerima manfaat dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.

"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," kata Ketut di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Yaitu, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Selain itu, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

"Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari," jelas Ketut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.