BGN Hentikan Permanen Operasional Dua SPPG di Jawa Tengah

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.
SPPG tersebut adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan, penghentian operasional SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga kena sanksi penghentian operasional permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Ketut menjelaskan, penghentian operasional kedua SPPG berdampak kepada 4.965 penerima manfaat.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp18 Miliar, BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi penerima manfaat dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," kata Ketut di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Yaitu, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.
Selain itu, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
"Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari," jelas Ketut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








