Bank Jakarta Tandatangani Tiga Kerja Sama Strategis BUMD, BUMN dan Perangkat Daerah

AKURAT.CO Bank Jakarta memperkuat sinergi dengan BUMD, BUMN dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta melalui sejumlah kerja sama strategis.
Kolaborasi mencakup pembiayaan perumahan bagi pekerja sektor informal, elektrifikasi armada Transjakarta, hingga pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas dengan total potensi nilai mencapai Rp5,87 triliun.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, dan perjanjian kredit dilaksanakan dalam kegiatan Penandatanganan Kerja Sama Strategis BUMD, BUMN dan Perangkat Daerah di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat transformasi menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Dalam kerja sama tersebut, Bank Jakarta bersinergi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP); Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM); serta Jamkrida Jakarta untuk mendukung program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi pekerja sektor informal.
Program ini memiliki potensi nilai Rp587 miliar melalui penyaluran kredit dan penjaminan kredit.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat pekerja sektor informal terhadap pembiayaan kepemilikan rumah.
Dengan dukungan pembiayaan dan penjaminan, pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan diharapkan memperoleh kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian layak.
Selain sektor perumahan, Bank Jakarta juga mendukung percepatan transformasi transportasi publik melalui kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kerja sama mencakup pembiayaan program elektrifikasi sebanyak 3.782 armada dengan jangka waktu nota kesepahaman tiga tahun dan potensi nilai mencapai Rp5,07 triliun.
Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Sudah IPO
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







