Akurat Logo

Pasar Sunter Podomoro Direvitalisasi, Pedagang Diberi Kemudahan Cicil Utang BPP

Okto Rizki Alpino | 8 Oktober 2026, 20:25 WIB
Pasar Sunter Podomoro Direvitalisasi, Pedagang Diberi Kemudahan Cicil Utang BPP
Perumda Pasar Jaya akan memperbarui bangunan dan menata Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara. - Dok. Perumda Pasar Jaya

AKURAT.CO Perumda Pasar Jaya akan memperbarui bangunan dan menata Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara. Bangunan yang berdiri sejak 1992 itu dinilai sudah tidak layak, sehingga perlu dibenahi agar lebih aman, nyaman, dan tertata.

Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, mengatakan sosialisasi revitalisasi telah dilakukan bersama pedagang pada 3 Oktober 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi sekaligus membangun komunikasi dengan pedagang.

"Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Jaya untuk membangun komunikasi dan menyerap aspirasi para pedagang," kata Topik dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: FTSE Pertahankan Status RI, Reformasi Pasar Modal Mulai Diakui

Dalam pertemuan itu, manajemen Pasar Jaya dan pedagang menyepakati sejumlah hal. Salah satunya, kemudahan bagi pedagang dalam membayar utang Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan perpanjangan hak pemakaian pasar.

Pedagang dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang untuk mencicil kepada manajemen Pasar Jaya. "Pedagang menyampaikan surat permohonan keringanan mencicil utang kepada Manajemen Perumda Pasar Jaya," ujarnya.

Pasar Jaya juga akan menata pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Sunter. Mereka akan ditempatkan di tempat usaha di dalam pasar melalui koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara.

Menurut Topik, penataan itu bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur. Dengan begitu, aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

"Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur," katanya.

Topik mengatakan, harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian selama 20 tahun telah dihitung berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kemenperin Bidik 4,43 Juta IKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Dia mengatakan, Pasar Jaya akan melaksanakan revitalisasi secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama pedagang.

"Perumda Pasar Jaya terus berkomitmen mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi," tuturnya.

Pasar Jaya berharap penataan tersebut membuat Pasar Sunter Podomoro lebih representatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengalaman berbelanja masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.