Kementan Perkuat Pengendalian Penyakit Hewan Usai Ditemukan Kasus Antraks di Gunungkidul

AKURAT.CO Kementerian Pertanian memperkuat dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam pengendalian penyakit hewan. Setelah ditemukannya kasus antraks di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Hendra Wibawa, mengatakan, pengendalian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan petugas kesehatan hewan di lapangan.
"Penanganan dilakukan secara terpadu. Petugas kesehatan hewan bersama pemerintah daerah telah melakukan penyelidikan epidemiologi, pelayanan kesehatan ternak, disinfeksi, vaksinasi, serta pemeriksaan laboratorium," jelas Hendra, diberitakan Antara, Minggu (4/10/2026).
Langkah penanganan dilakukan secara bersama melalui penyelidikan epidemiologi, pelayanan kesehatan ternak, disinfeksi, vaksinasi, pemeriksaan laboratorium, pengawasan kesehatan hewan, serta komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Surveilans juga terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan kondisi di lapangan," kata Hendra.
Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-tanda Kambing Terjangkit Antraks
Ia menyampaikan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penyelidikan epidemiologi pada 11 September 2026 untuk menelusuri kejadian, mengetahui kondisi ternak di sekitar lokasi, serta mengambil sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 12 September, dilakukan disinfeksi pada kandang terdampak, pengobatan terhadap ternak yang memerlukan penanganan, serta pemberian vitamin kepada ternak sehat di sekitar lokasi.
Penanganan kemudian dilanjutkan pada 14 September dengan pemberian antibiotik dan vitamin kepada 88 ekor kambing dan 11 ekor sapi di Kalurahan Dadapayu.
Setelah masa pemberian antibiotik selesai, vaksinasi antraks mulai dilaksanakan pada 28 September 2026 terhadap ternak di sekitar wilayah tersebut.
Vaksinasi menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk meningkatkan perlindungan ternak dan mengurangi risiko kejadian serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen



