Akurat Logo

Penerima Layanan Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan

Okto Rizki Alpino | 29 September 2026, 23:44 WIB
Penerima Layanan Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memperluas penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan.

Enam golongan baru yang mendapat akses angkutan umum gratis yakni pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana alam dalam masa pemulihan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan, kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk menghilangkan beban biaya transportasi bagi pendamping penyandang disabilitas.

"Yang selalu menjadi problem adalah ketika penyandang disabilitas memanfaatkan transportasi, pendampingnya harus membayar. Maka dengan adanya peraturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar atau gratis. Diberlakukan sama dengan penyandang disabilitas," ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Golongan baru berikutnya adalah pencari kerja warga Jakarta. Mereka akan mendapatkan akses transportasi gratis selama mencari pekerjaan.

Baca Juga: Transportasi Jakarta Jangkau 93 Persen Wilayah, Pramono Soroti Mobilitas 4 Juta Warga Aglomerasi

Pemprov juga memberikan fasilitas serupa kepada pasien rujukan rutin yang harus berulang kali menjalani perawatan di rumah sakit. Kebijakan ini menyasar pasien dengan keterbatasan kemampuan ekonomi.

Selain itu, pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan mendapat akses transportasi gratis. Ketentuan dan persyaratan penerima diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Pramono mengatakan, UMKM binaan juga masuk dalam enam golongan tambahan. Kebijakan tersebut diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan dalam mengakses transportasi.

"Kalau memang kemampuan untuk memanfaatkan alat transportasi terbatas, bisa diberikan subsidi atau digratiskan," ujarnya.

Golongan terakhir adalah korban bencana alam yang masih menjalani tahap pemulihan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.