Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Saat ini, empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penekanan, agar setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan karhutla diproses secara hukum.
"Berkenaan dengan yang masuk atau merupakan tindak pidana, memang dalam dua rapat koordinasi tadi terjadi salah satu penekanan dari bapak presiden. Dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," jelasnya di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Penindakan tersebut berlaku baik terhadap individu maupun korporasi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjut Tinjau Karhutla di Kalteng, Minta Tambahan Helikopter dan Pompa Air
"Baik perorangan maupun korporasi. Korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Prasetyo.
Ia menyebut sejauh ini terdapat empat korporasi yang tengah diselidiki terkait karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha korporasi, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Iya, kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin," katanya.
Baca Juga: Prabowo Perkuat Operasi Karhutla Kalbar, Tambah 1.500 Personel dan 6 Helikopter
Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyoroti aturan daerah yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu.
Menurut Prasetyo, terdapat peraturan daerah (perda) di Kalimantan Tengah yang memungkinkan praktik tersebut sebagai bagian dari kearifan lokal.
Namun, aturan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk membakar lahan.
"Nah, itu kan kearifan lokal. Tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," ujarnya.
Pemerintah akan menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, agar tidak menggunakan metode pembakaran.
Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Penanganan Karhutla
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan," jelas Prasetyo.
Presiden Prabowo juga telah memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.
"Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," pungkas Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








