Cemarkan Lingkungan, Pemilik Lahan TPS Ilegal Cilincing Bisa Dipidana

AKURAT.CO Tumpukan sampah di lahan seluas 5,6 hektare di Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya sampah yang dipersoalkan, melainkan pihak yang diduga membiarkan lahan itu menjadi tempat pembuangan sampah ilegal selama bertahun-tahun.
Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menindak tegas pihak yang terbukti membiarkan aktivitas tersebut. Dia meminta penelusuran tidak berhenti pada vendor pengangkut sampah.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Golkar ini mencurigai adanya pembiaran oleh pemilik lahan. Lahan itu disebut dimiliki PT Granito. Menurut dia, tidak masuk akal lahan seluas 5,6 hektare dapat dimasuki dan digunakan untuk membuang sampah tanpa pengelolaan yang berarti dalam waktu lama.
Baca Juga: Buntut Kebakaran di TPS Liar Kramat Jati, Pemprov Jakarta Telusuri Rantai Pembuangan Sampah Ilegal
"Enggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa keluar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun," ujarnya.
Dia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menelusuri tanggung jawab pemilik lahan selain memeriksa vendor pengelola sampah. Jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.
"Ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan," kata dia.
Dia juga mempertanyakan langkah Dinas Lingkungan Hidup menangani TPS ilegal di Cilincing. Dia bahkan mengancam Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Jakarta akan mendatangi lokasi jika penanganan tak kunjung jelas.
"Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana," tuturnya.
Pansus berencana melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kondisi lahan sekaligus mencari pihak yang bertanggung jawab. Judistira mengatakan, DPRD Jakarta akan mengawal persoalan itu sampai tuntas.
Dia meminta pemerintah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan pembuangan sampah. Menurut dia, penindakan tak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan.
"Kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








