Tebang 10 Pohon untuk Videotron, Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

AKURAT.CO Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, harus membayar denda Rp100 juta setelah menebang 10 pohon untuk pemasangan videotron.
Tak hanya denda, pemilik usaha juga diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari sanksi lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pengelola lapangan padel.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Menurut Jumhur, pemilik usaha mengakui penebangan dilakukan tanpa izin untuk membuka ruang bagi pemasangan videotron di depan gedung.
Selain membayar Rp100 juta, pemilik usaha menyatakan kesanggupan menanam 1.000 pohon.
Mereka juga diwajibkan menanam kembali pohon pelindung berukuran sekitar 5 meter di area yang sebelumnya ditebang.
“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.
Tak berhenti pada persoalan penebangan pohon, KLH menemukan sejumlah pelanggaran lain dalam pemeriksaan terhadap perusahaan pengelola lapangan padel tersebut.
Videotron yang dipasang di depan gedung juga telah disegel Pemkot Bandung dengan disaksikan KLH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









