Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine HCL di Lambung Kapal MV King Sun

AKURAT.CO Tim gabungan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCL) yang disembunyikan di kompartemen lambung kapal kargo MV King Sun di perairan Kepulauan Riau.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN RI, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut.
"Benar ada penangkapan tersebut, silakan hadir pada saat rilis besok di Kodaeral IV," kata Wisnu, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026 yang diteruskan kepada Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Informasi tersebut menyebut tiga kapal yang diduga akan memuat narkotika dari Thailand, yakni Fuchangxing 1, MV King Sun, dan Madrid.
Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), pada 26 Juli 2026 Fuchangxing 1 dan MV King Sun bergerak menuju Teluk Thailand dengan kecepatan sekitar empat knot.
Pergerakan MV King Sun kemudian dianalisis dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai serta TNI AL. Kapal kargo berbendera Tanzania dengan nomor IMO 9260249 itu diduga berpotensi membawa narkotika dari Thailand menuju wilayah perbatasan Indonesia.
MV King Sun diketahui sebelumnya pernah menggunakan nama Chin Chun No.12 dan Fude.
Kapal Diburu hingga Perairan Indonesia
Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan BNN, Bea Cukai, TNI AL, BIN, dan Polda Kepri untuk melakukan operasi bersama terhadap MV King Sun.
Pada 3 Agustus 2026, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berangkat menuju Batam dan bergabung dengan kapal patroli Bea Cukai BC-30005.
Baca Juga: Rayakan 70 Tahun, Asuransi Astra Gelar Undian GASPOL untuk Pelanggan Garda Oto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








