Warga Tambora Terima 22 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat menyerahkan 22 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi hasil dari sinergi yang terjalin antara DPRD Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Koordinasi yang sangat baik dengan BPN, akhirnya hari ini kita bisa menyerahkan 22 sertifikat di Jakarta Barat," kata Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD Jakarta, Djamilah Abdul Gani, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Menteri Ara Siapkan Sertifikat Tanah Gratis bagi Penerima Bedah Rumah
Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dia berharap, program PTSL terus berjalan sehingga semakin banyak warga yang menerima manfaat.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Muthmainah, meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan terus mengawal proses penyelesaian sertifikasi tanah yang masih berjalan.
"Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai," tegas Iin.
Pendataan yang akurat serta pendampingan kepada masyarakat diperlukan, agar proses pengurusan sertifikat dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Mulai Dibuka, Ini 3 Kelompok yang Berhak
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menegaskan setiap bidang tanah yang diproses melalui PTSL harus memenuhi persyaratan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak 2017, PTSL total telah merampungkan sertifikat bagi 41.724 bidang tanah," kata Shinta.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen BPN dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Program PTSL juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Jakarta Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








