Komisi X DPR Soroti Putusan Inkrah Sengketa Akses Jalan yang Belum Dieksekusi

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyoroti belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa akses jalan menuju lahan milik warga yang melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.
“Secara normatif, semua keputusan dari pengadilan itu harus dijalankan,” kata Ledia di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan.
Namun demikian, Komisi X memandang perlu meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Ledia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi kasus untuk memahami aspek teknis maupun proses eksekusi yang telah berjalan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Strategi Besar RI: Swasembada Energi, Hilirisasi, dan Industri Nasional
“Kita akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Tetapi kalau ada laporan seperti ini, tentu kita akan mempertanyakan ke Dikti, sudah ada tindak lanjut atau belum,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Komisi X berencana meminta klarifikasi langsung kepada Dikti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Paling nanti kita akan klarifikasi ke Dikti untuk tahap awal, sambil kita mempelajari kasusnya,” tegasnya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan akses jalan menuju lahan milik warga di kawasan Bancarkembar, sekitar kompleks Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, Purwokerto Utara, Banyumas.
Perjuangan hukum terkait akses jalan itu diketahui telah berlangsung sejak 2004 dan berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Meski demikian, warga mengaku hingga kini belum memperoleh akses jalan sebagaimana yang diputuskan melalui proses hukum tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








