WFH ASN Berlaku Nasional, Mendagri: Daerah Wajib Ikuti Kebijakan Pusat

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan kebijakan work from home (WFH) wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Namun, pengaturan proporsi antara WFH dan work from office(WFO) diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
“Semua daerah harus menerapkan kebijakan ini. Hanya saja, soal proporsinya menjadi diskresi daerah—berapa yang WFH dan berapa yang WFO,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski pelaksanaannya fleksibel, Tito menegaskan kebijakan tersebut tetap wajib diikuti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah pusat.
“Sebagai kebijakan nasional, ini harus dijalankan. Ini juga menunjukkan loyalitas daerah kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Tito, penerapan WFH tidak sekadar menyangkut teknis kerja, tetapi menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, pemerintah memastikan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan optimal dengan pengawasan berbasis kinerja.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, pola kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari WFH setiap Jumat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tuntutan disiplin ASN.
Baca Juga: Hipmi Banten Dukung Ade Jona Prasetyo Pimpin BPP Hipmi
“Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik,” ujar Rini.
Ia menambahkan, sistem pengawasan kini berbasis digital yang memungkinkan pemantauan kinerja secara transparan dan terdokumentasi.
Dengan demikian, kinerja ASN dapat diukur secara objektif tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menitikberatkan pada capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










