Skandal JAKI Makin Terbongkar: Usai Foto AI di Kalisari, Giliran Dishub Jakarta Akali Laporan dengan Mengubah Timestamp

AKURAT.CO Kasus manipulasi menggunakan teknologi AI kembali viral di Jakarta.
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta membuat foto laporan dengan mengubah tanda waktu atau timestamp dan viral di media sosial.
Kasus ini diketahui dari unggahan akun Threads @glensaimima yang menemukan foto identik digunakan dalam dua laporan berbeda oleh petugas Dishub.
Pada unggahan foto yang ditampilkan terlihat jelas sejumlah petugas Dishub Provinsi Jakarta sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan.
Foto pertama menampilkan sejumlah petugas Dishub berjajar di sepanjang Jalan Kapten Tendean dengan latar pedagang kaki lima (PKL) di belakangnya. Tanda waktu yang tercantum pada foto ini menunjukkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Efektivitas Aplikasi JAKI, Hindari Pemborosan Anggaran
Namun, pada foto kedua menampilkan situasi serupa untuk laporan yang berbeda. Bahkan, detail data hingga titik lokasi sama persis seperti pada foto pertama. Yang menjadi pembeda hanya pada waktu pengambilan gambar.
Tanda waktu pada foto kedua memuat keterangan tanggal 23 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.
"Setelah ramai laporan JAKI pakai AI, ini justru lebih cerdas, enggak pakai AI tapi petugas pakai foto yang sama dalam dua laporan berbeda. Yang diubah hanya timestamp-nya," bunyi keterangan unggahan dari akun Threads @glensaimima, dikutip Kamis (9/4/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan kejadian tersebut.
Budi mengamini adanya tindakan petugas Dishub yang memalsukan laporan saat bertugas.
Baca Juga: Imbas Kasus Foto AI di JAKI, Pemprov Jakarta Diminta Buka Kembali Layanan Aduan Langsung
"Itu benar dan kami sudah temukan bukti. Saat ini kasus sedang diproses dan kami akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk diperiksa," ujarnya.
Budi memastikan seluruh jajaran Pemprov Jakarta yang terbukti memanipulasi laporan untuk pelayanan publik akan dikenakan sanksi tegas.
"Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pengaduan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal unggahan foto hasil rekayasa AI melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Unggahan itu memicu sorotan publik, lantaran menampilkan kondisi seolah-olah lokasi sudah tertib dari parkir liar, padahal merupakan hasil rekayasa.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, alih-alih menampilkan kondisi nyata di lapangan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) justru mengunggah gambar hasil rekayasa.
Unggahan berbuntut pada pencopotan Siti Nurhasanah dari kursi Lurah Kalisari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu







