Akurat

DPR Kecam Pembacokan Mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 27 Februari 2026, 20:20 WIB
DPR Kecam Pembacokan Mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

AKURAT.CO Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang diduga dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini memicu keprihatinan luas karena terjadi di area kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi sivitas akademika.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga, sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, insiden ini menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif.

Karena itu, aspek keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” tegasnya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca Juga: All England: Latih Tanding di Milton Keynes, Ben Lane/Sean Vendy dan Fajar/Fikri Saling Puji

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban.

“Regulasi PPKPT ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap kampus harus memastikan sistem pencegahan dan penanganan berjalan efektif,” jelasnya.

Hetifah juga menilai kebijakan PPKPT perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian berbeda.

“Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja. Karena itu, langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus diatur bersama lintas kementerian,” ujarnya.

Ke depan, Komisi X DPR RI akan mendorong penguatan koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, serta masyarakat sipil agar implementasi PPKPT benar-benar efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi.

Selain itu, Hetifah mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan penegak hukum dalam mengamankan pelaku dan memproses kasus tersebut.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.