Akurat

Pemprov Jakarta Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Sanksi Administratif Sudah Siap

Citra Puspitaningrum | 25 November 2025, 18:03 WIB
Pemprov Jakarta Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Sanksi Administratif Sudah Siap

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies atau HPR.

Aturan ini efektif berlaku sejak 24 November 2025 sekaligus menandai langkah tegas Jakarta dalam melindungi kesehatan warganya dalam memutus rantai perdagangan daging hewan yang berisiko tinggi.

"Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: DPRD–Pemprov Jakarta Siap Perjuangkan Kenaikan Penghasilan Guru Swasta

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar regulasi tetapi wujud nyata komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan warga Kota Jakarta.

Pergub ini lahir dari pertemuan Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Pramono berjanji membuat payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hewan sekaligus mencegah risiko penularan rabies kepada manusia.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Verifikasi Usia dan Filter Konten Berbahaya di Youtube hingga TikTok

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025," ujarnya.

Aturan tersebut memuat ketentuan tegas. Pasal 27A melarang siapa pun, baik individu maupun pelaku usaha, memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah hingga produk olahan.

Sementara, Pasal 27B melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Jajaki Kerja Sama Besar di Jerman, Dorong Lompatan Inovasi Jakarta

Jenis hewan yang termasuk kategori HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan sebangsanya.

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa perdagangan dan konsumsi hewan-hewan tersebut tidak hanya membahayakan manusia karena risiko rabies tetapi juga menimbulkan persoalan etika yang selama ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemprov Jakarta telah menyiapkan sanksi administratif bagi para pelanggar. Mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk HPR, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin bagi pelaku yang nekat memperjualbelikan atau menjagal HPR.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 di Jakarta Harus Seimbang

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin membangun rasa aman bagi warganya. Sekaligus menunjukkan bahwa kota ini berdiri bersama nilai kesehatan, kemanusiaan dan perlindungan hewan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.