Pemprov Jakarta Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Sanksi Administratif Sudah Siap

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies atau HPR.
Aturan ini efektif berlaku sejak 24 November 2025 sekaligus menandai langkah tegas Jakarta dalam melindungi kesehatan warganya dalam memutus rantai perdagangan daging hewan yang berisiko tinggi.
"Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: DPRD–Pemprov Jakarta Siap Perjuangkan Kenaikan Penghasilan Guru Swasta
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar regulasi tetapi wujud nyata komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan warga Kota Jakarta.
Pergub ini lahir dari pertemuan Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Pramono berjanji membuat payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hewan sekaligus mencegah risiko penularan rabies kepada manusia.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Verifikasi Usia dan Filter Konten Berbahaya di Youtube hingga TikTok
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025," ujarnya.
Aturan tersebut memuat ketentuan tegas. Pasal 27A melarang siapa pun, baik individu maupun pelaku usaha, memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah hingga produk olahan.
Sementara, Pasal 27B melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Jajaki Kerja Sama Besar di Jerman, Dorong Lompatan Inovasi Jakarta
Jenis hewan yang termasuk kategori HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan sebangsanya.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa perdagangan dan konsumsi hewan-hewan tersebut tidak hanya membahayakan manusia karena risiko rabies tetapi juga menimbulkan persoalan etika yang selama ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemprov Jakarta telah menyiapkan sanksi administratif bagi para pelanggar. Mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk HPR, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin bagi pelaku yang nekat memperjualbelikan atau menjagal HPR.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 di Jakarta Harus Seimbang
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin membangun rasa aman bagi warganya. Sekaligus menunjukkan bahwa kota ini berdiri bersama nilai kesehatan, kemanusiaan dan perlindungan hewan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







