AKURAT.CO Praktisi hukum dan tokoh pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ononazara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menilai penunjukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Plt Kepala Desa seharusnya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU Desa serta sejumlah regulasi turunannya.
“Penunjukan Plt Kepala Desa Ononazara ini dapat dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Berkat menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa harus diisi oleh pejabat dari kalangan PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib mengikuti ketentuan bahwa pejabat tersebut berasal dari ASN.
Baca Juga: Sekolah di Wilayah 3T Jadi Prioritas Penerima Panel Interaktif Digital
Lebih jauh, ia menduga terdapat indikasi penyimpangan terhadap amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya.
Karena itu, menurutnya, pihak yang terlibat dalam proses penunjukan Plt Kades harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang dinilai melanggar aturan.
“Sanksi itu dapat berupa penundaan, penurunan jabatan, hingga pemecatan dari ASN bagi pejabat publik yang membelot dari ketentuan perundang-undangan, berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










