Dasco Sidak Pabrik Ban Michelin di Cikarang, Minta PHK Sepihak Dihentikan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik ban Michelin atau PT Multistrada di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Dasco meminta perusahaan menindaklanjuti sejumlah hal, termasuk penghentian proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Hari ini kami mendapatkan laporan dari teman-teman serikat pekerja di PT Multistrada tentang adanya rencana PHK sepihak dari perusahaan. Oleh karena itu, kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh
Menurut Dasco, DPR telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak manajemen perusahaan. Dia meminta agar proses PHK dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
"Tapi karena manajemennya, pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga enggak ngasih tahu sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan," ujarnya.
Dasco meminta agar proses PHK tidak dilanjutkan untuk sementara waktu. Menurutnya, seluruh proses pemutusan kontrak kerja harus mengacu aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai dan Aturan yang Makin Ketat Diduga Jadi Pemicu PHK Massal Gudang Garam
"Ada dua hal. Yang pertama bahwa proses PHK tentunya mengacu pada perjanjian kerja bersama. Kemudian, yang kedua, apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku," jelasnya.
"Dan pihak dari PT Mulistrada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan. Dan kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu," tambahnya.
Dasco juga melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap isu PHK sepihak yang dilakukan pabrik ban Michelin. Oleh karena itu, DPR meminta agar seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Bansos Korban PHK 2025, Kapan Cair?
"Ya, justru karena ada pelanggaran kita ke sini sehingga kita minta supaya proses ini diberhentikan dulu supaya tidak ada pelanggaran. Harus ikuti prosedur yang berlaku," Katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak manajemen, hingga saat ini belum ada karyawan yang resmi kena PHK.
Namun demikian, dia tetap meminta agar seluruh proses PHK dihentikan sampai terdapat kesepakatan yang sesuai aturan.
Baca Juga: Negara Harus Hadirkan Solusi Tangani PHK dan Peningkatan Pengangguran
"Kalau menurut pihak manajemen belum ada yang di-PHK, masih dalam proses. Sehingga kita minta itu distop dulu dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







