Larangan Berlebihan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Ancam Ekonomi dan Ruang Publik Jakarta

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta menuai penolakan dari kalangan masyarakat.
Salah satunya datang dari kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Ekonomi Mikro yang menolak pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu membatasi ruang publik dan berpotensi mengganggu sektor ekonomi yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga: Pramono Anung Jamin Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Ganggu Ekonomi Warga Jakarta
Aliansi menilai kebijakan KTR secara ekstrem justru menekan pelaku usaha kecil seperti warung, kafe dan PKL yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari penjualan produk tembakau.
"Kalau semua area dilarang total, bagaimana nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok. Ini bukan hanya soal kesehatan tapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil," kata perwakilan aliansi, Solah, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Mereka menilai regulasi KTR seharusnya diterapkan secara proporsional dan berimbang, bukan dengan pendekatan larangan total.
"Selama ini aturan sudah ada, hanya tinggal ditegakkan. Tapi kalau ditambah larangan baru, bisa-bisa malah kontraproduktif," lanjutnya.
Aliansi mengingatkan bahwa industri hasil tembakau telah menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah melalui cukai dan pajak reklame.
"Iklan rokok sudah dibatasi dengan ketat. Tidak perlu lagi membuat Raperda yang justru menutup ruang ekonomi dan kreativitas pelaku usaha lokal," jelas Solah.
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Sementara itu, kalangan pekerja kreatif menilai larangan total terhadap iklan rokok dapat mematikan ekosistem industri periklanan dan media lokal.
"Banyak media bergantung pada iklan legal yang sudah diatur undang-undang. Kalau semuanya dilarang, efeknya bisa berantai pada lapangan kerja," kata Rusdi, salah satu perwakilan industri periklanan.
Mereka berharap Pemprov Jakarta dan DPRD mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi secara menyeluruh sebelum menetapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
"Kesehatan memang penting tapi kesejahteraan masyarakat juga harus dijaga. Jangan sampai semangat melindungi (Perda Kawasan Tanpa Rokok) justru melukai yang dilindungi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







