Pramono Anung Jamin Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Ganggu Ekonomi Warga Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh merugikan pelaku UMKM.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat ditemui wartawan di kawasan Gambir, Senin (29/9/2025).
"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup. Supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujarnya.
Pramono menekankan bahwa pengaturan kawasan bebas rokok bukan berarti mematikan kegiatan ekonomi rakyat.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelasnya.
Pernyataan Pramono menegaskan sikap Pemprov Jakarta agar aturan KTR lebih fokus pada pengendalian ruang publik tanpa menekan sumber penghidupan masyarakat kecil.
Baca Juga: Raperda KTR Hampir Pasti Disahkan, DPRD Jakarta Kejar Target Selesai Hari Ini
"Fasilitas hiburan hingga perkantoran wajib menyiapkan ruang khusus merokok yang tertutup," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menyebut perda tentang KTR tidak akan merugikan sektor ekonomi, termasuk pengusaha rokok hingga pengelola gedung.
"Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar," ujarnya, pada Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Isu Rokok Ilegal Dibahas dalam Raperda KTR
Saat ini DPRD Jakarta bersama pemprov masih membahas Raperda KTR yang akan mengatur kawasan bebas rokok di berbagai fasilitas publik, mulai dari perkantoran, sekolah, rumah sakit hingga pusat hiburan yang dijadwalkan rampung akhir September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








