Kabarkan Harapan Baru, Herman Deru Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan dan BKN

AKURAT.CO Kabar baik dan harapan baru bagi pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.
Dalam penataan Pegawai Non-ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru melayangkan surat Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN sebanyak 6.120 formasi.
Hal tersebut berdasarkan surat Nomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel yang telah ditandatangani Herman Deru.
Kepala BKD, H. Ismail Fahmi, mengatakan bahwa benar surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk usulan rekomendasi PPPK paruh waktu.
Ismail menjelaskan, terdapat pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK tahap pertama dan kedua namun tidak mendapatkan formasi.
Adapun, jumlah pegawai non-ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi sebanyak 6.120 orang.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ajak LDII Jadi Garda Terdepan Dakwah Produktif di Sumsel
Di antaranya pelamar tenaga kesehatan dua orang, pelamar tenaga teknis 3.615 orang, pelamar jabatan tampungan 378 orang dan pelamar tenaga guru 2.125 orang.
Sebelumnya, pada audiensi yang dilakukan oleh pegawai non-ASN Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu, Sekda Sumsel, Edward Candra, mengatakan, PPPK merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
"Terhadap persoalan PPPK ini kita bersurat ke BKN dan Menpan. Termasuk kita menanyakan soal PPPK paruh waktu dan 900 formasi yang kosong. Jadi, sampai saat ini kita masih menunggu regulasi dan teknis pengakatan PPPK paruh waktu dari pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru dan BRI Bahas Penguatan Koperasi Melalui CSR dan Edukasi Keuangan
Edward memastikan Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan tentu akan mendukung dalam rangka penyelesaian honorer di Pemprov Sumsel.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam, tentu akan mendorong dan men-support ini. Kita sudah ikuti aturan tidak menerima honorer, mengikuti seleksi PPPK dan optimalisasi. Semua kita ikuti aturan," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10 Persen Berjalan Adil dan Transparan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








