Akurat

Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10 Persen Berjalan Adil dan Transparan

Oktaviani | 24 Juli 2025, 20:30 WIB
Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10 Persen Berjalan Adil dan Transparan

AKURAT.CO Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025).

Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim, H. Edison, di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru dan BRI Bahas Penguatan Koperasi Melalui CSR dan Edukasi Keuangan

Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan bahwa pembagian PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas dan harus disalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

"PI 10 persen ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka," ujarnya.

Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.

Baca Juga: Sinergi Pusat dan Daerah, Herman Deru Resmikan Koperasi Desa Merah Putih di Musi Rawas

Menurut Herman Deru, proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dicapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.

"Jangan ada tarik ulur lagi karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional," katanya.

Herman Deru juga meminta kepada para kepala daerah agar menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI 10 persen melalui BUMD masing-masing.

Baca Juga: Herman Deru Ajak Persiapkan Generasi Muda Sambut Indonesia Emas 2045 pada Peringatan Harlah JATMAN OKI

Penugasan harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonomi benar-benar maksimal.

"BUMD harus dijalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dikelola dengan baik," jelasnya.

Herman Deru berharap hasil dari kerja sama bisa dinikmati masyarakat paling lambat akhir tahun ini.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Terima Konjen Malaysia, Bahas Peluang Besar Investasi dan Penerbangan Langsung Kuala Lumpur-Palembang

"Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah dalam tata kelola migas yang berkeadilan," pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, menjelaskan bahwa pembagian saham ini dilandaskan pada Pasal 7 Ayat 2 dan 4 Permen ESDM Nomor 01/2025.

Pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.

Baca Juga: Bupati Lahat Pimpin Apkasi, Gubernur Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari Pemkab OKU dan PD Serasan Sekundang dari Pemkab Muara Enim.

Komposisi final pembagian saham PI 10 persen adalah PT SEG 50 persen, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45 persen dan PD Serasan Sekundang 5 persen, meningkat dari sebelumnya 4,02 persen.

Acara tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, direktur utama ketiga BUMD terkait serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru: Alumni Retret Laskar Pandu Satria Harus Jadi Role Model Generasi 2045

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK