LEPPAMI PB HMI Desak Mabes Polri Bentuk Satgas PETI dan Tolak WPR di Sulawesi Tengah

AKURAT.CO Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LEPPAMI PB HMI) menyuarakan desakan kepada Mabes Polri untuk membentuk satuan tugas (satgas) penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah.
Permintaan ini disampaikan dalam diskusi publik bertema Menilik Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Bisnis Ekstraktif yang digelar di Coffe Winkey, Jakarta Selatan pada Minggu, (25/5).
Direktur Eksekutif BAKORNAS LEPPAMI PB HMI, Yudi Prasetyo, menyampaikan bahwa wilayah Sulawesi Tengah kini mengalami dominasi praktik PETI, terutama di kawasan Palu, Parigi Moutong, dan Toli-Toli.
Ia menilai aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial.
Baca Juga: Keren! Leppami HMI Buka Jalur Baru untuk Capai 4 Puncak Pegunungan Latimojong
“Polda Sulawesi Tengah seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Kami menilai Mabes Polri perlu turun tangan langsung melalui pembentukan satgas lintas sektor untuk membongkar jaringan PETI dan aktor-aktor pelindung di baliknya,” tegas Yudi.
Ia juga menyoroti wacana pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Poboya, Kota Palu, yang menurutnya justru berpotensi menjadi celah legalisasi operasi tambang ilegal.
“Alih-alih menertibkan, WPR bisa dimanfaatkan oleh cukong untuk menjalankan tambang ilegal berkedok koperasi rakyat,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Suryanta Sapta Atmaja, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menyiapkan rencana rehabilitasi sebelum memulai kegiatan.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak akan ditoleransi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai lemahnya penegakan hukum sebagai akar persoalan PETI di Indonesia.
“Jika ada kesatuan antara masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor tambang, potensi ekonomi rakyat bisa sangat besar,” ujar Bisman.
LEPPAMI PB HMI menegaskan komitmennya terhadap amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








