Seorang Kades di Ciamis Mengundurkan Diri, Pilih Merantau ke Jepang

AKURAT.CO Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Ciamis mengundurkan diri dari jabatannya demi merantau ke Jepang.
Adalah Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, telah mengajukan pengunduran diri pada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Dodi memutuskan untuk kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang, negara yang pernah menjadi tempatnya mencari uang sebelum menjabat kepala desa.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut.
"Benar, pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ujar Deden, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Alasan Pengunduran Diri
Sebelum menjabat kepala desa, Dodi Romdani telah memiliki pengalaman sebagai pekerja migran di Jepang.
Saat masih dalam masa jabatannya, ia kembali menerima tawaran untuk bekerja lagi di Negeri Sakura.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa depan serta peluang ekonomi yang lebih baik, Dodi Romdani akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi kepala desa.
"Awalnya, kami tidak mengetahui secara pasti alasannya tetapi memang benar sebelumnya ia pernah bekerja di Jepang. Setelah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia kembali mendapat panggilan kerja di sana," jelas Deden.
Keputusan pengunduran diri Dodi Romdani telah melalui tahapan konsultasi dengan pihak terkait, sebelum akhirnya disetujui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Skandal Kades Pabuaran Sukamakmur Guncang Kepercayaan Publik, Masyarakat Desak Mundur
Menurut Deden, kepala desa memiliki hak untuk mengundurkan diri selama alasan yang diajukan sah dan dapat diterima.
Namun, dalam dokumen resmi, alasan yang dicantumkan Dodi Romdani tidak secara spesifik menyebutkan sebagai pekerja migran. Melainkan hanya dinyatakan sebagai "berhalangan menjalankan tugas."
Isi Jabatan Kosong
Dodi Romdani telah memimpin Desa Sukamulya selama sekitar enam tahun dengan sisa masa jabatan dua tahun setelah adanya perpanjangan menjadi delapan tahun.
Akibat pengunduran diri tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi posisi yang ditingggalkan Dodi Romdani.
"Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada tahun 2024. Untuk mengisi sisa masa jabatan, kami melaksanakan pelantikan kepala desa hasil PAW Desa Sukamulya," tutup Deden.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pertemuan Kades Se-Jateng Jadi Pelanggaran di Pilkada
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







