Pilgub Kalteng 2024 Dihantui Serangan Bansos, Pemilih Diminta Waspada

AKURAT.CO Jelang pemilihan gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng), aksi bagi-bagi bantuan sosial (bansos) semakin marak dan diduga sarat dengan pelanggaran pidana Pemilu.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada agar dapat menghasilkan pemimpin berkualitas yang sesuai harapan rakyat.
Ujang berharap, dalam Pilkada serentak, tidak ada intervensi dari penguasa, praktik politik uang, atau bagi-bagi bansos yang digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Baca Juga: Gedung DPR Dihiasi Janur Kuning, Sambut Pelantikan Prabowo-Gibran
"Kalau Pilkada dilakukan dengan cara bagi-bagi bansos, maka kita tidak akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
Di Kalteng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bawah Gubernur Sugianto Sabran diduga terus membagikan sembako ke berbagai wilayah, diduga untuk mendukung kakaknya, Agustiar Sabran, yang berduet dengan Wakil Gubernur petahana, Edy Pratowo, dalam Pilgub Kalteng 2024.
Tindakan ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan program bansos untuk kepentingan politik.
Sebelumnya, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan konspirasi dalam memanfaatkan program bansos untuk memengaruhi hasil Pilkada.
Baca Juga: DPP BERSATHU Perkuat Koordinasi dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah
Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat.
Program bansos ini mencakup bantuan non-tunai senilai Rp145,8 miliar untuk 90.275 penerima manfaat dan bantuan pangan (sembako) senilai Rp31,1 miliar untuk 159.640 penerima manfaat.
Ujang Komarudin juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan tindakan kecurangan Pilkada kepada Bawaslu.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan terwujudnya pemimpin berkualitas di Kalteng.
Baca Juga: Sabun Khusus Bisa Picu Keputihan, Vagina Punya Mekanisme Pembersihan Mandiri
"Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif menyelidiki, menginvestigasi, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kecurangan. Jika dibiarkan, praktik ini akan merusak moral dan mencederai integritas Pilkada," tegas Ujang.
Ia menekankan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut dan harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









