Pj Gubernur Agus Fatoni: Pemda Bisa Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

AKURAT.CO Penjabat Gubernur Sumatera Selatan sekaligus Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyebut bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Hal ini disampaikan Fatoni dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran di Griya Agung Palembang, pada Selasa (23/4/2024).
Dia menjelaskan, pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Muratara
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
"Penganggaran bencana alam darurat memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT," kata Fatoni.
Fatoni mengatakan, BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.
Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
"Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka pemerintah daerah dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.
Baca Juga: Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting di Sumsel
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat. Di antaranya meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.
"Manakala ada bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan, bisa menggunakan BTT. Termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan," jelas Fatoni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









