Airnav Catat Ada 15 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar Selama Lebaran 2024

AKURAT.CO Airnav Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024. Angka ini menurun dibandingkan laporan di tahun sebelumnya sebanyak 68 laporan.
"Kami menerima 15 laporan dari pilot yang melihat balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Airnav Indonesia, Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah, dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).
Dia berharap kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreatifitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.
Baca Juga: Ada Wisata Balon Udara Ala Cappadocia di Ciater Subang, Ini Biayanya
Airnav Indonesia sendiri mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan. Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat yang digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4).
Ahmad Nurdin mengatakan, budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.
Baca Juga: Ngeri! Balon Udara Jatuh di Selandia Baru, Begini Nasib 11 Penumpangnya
Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan yaitu dengan cara menambatkan.
"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








