Akurat

LIB: Kasus PSM Makassar Turunkan 12 Pemain Lawan Barito Putera Diputuskan Komdis PSSI

Endarti | 24 Desember 2024, 14:10 WIB
LIB: Kasus PSM Makassar Turunkan 12 Pemain Lawan Barito Putera Diputuskan Komdis PSSI
 

AKURAT.CO, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus, angkat suara mengenai polemik di laga Barito Putera melawan PSM Makassar.

Ferry Paulus menyebut bahwa LIB sedang dalam melakukan proses investigasi terkait insiden ini. Hukuman, katanya, akan diputuskan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

“Semua laporan akan dihimpun dan akan diputuskan Komdis (PSSI) berdasarkan fakta dan laporan yang ada serta berlandaskan Laws of the Game, Kode Disiplin PSSI, dan Regulasi BRI Liga 1 2024/2025," kata Ferry Paulus melalui keterangan resminya.

Baca Juga: Melawan 12 Pemain PSM Makassar, Barito Putera Layangkan Surat Protes ke PSSI dan LIB

Pernyataan ini menyusul adanya kejadian aneh di laga Barito Putera melawan PSM Makassar yang berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12). 

Di penghujung laga PSM Makassar tampak bermain dengan 12 pemain.

LIB pun langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan semua data yang dilaporkan ke Komdis PSSI.

Baca Juga: Komdis PSSI Denda Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya karena Suporter Satu Tribun

“Kami menghargai proses yang tengah berlangsung dan menegaskan bahwa keputusan yang diambil akan didasarkan pada peraturan dan regulasi yang berlaku di BRI Liga 1,” ucap Ferrry Paulus.

Merujuk Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, PSM dapat terjerat ayat 1 poin vi yang berbunyi "pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku".

"Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin pada pertandingan tersebut sesuai Pasal 28 Kode Disiplin PSSI dan denda minimal Rp90 juta."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Endarti
H