Zulhas Cup: Lewati Adu Penalti, Pegandon Ke Semifinal

AKURAT.CO, Pertandingan tensi tinggi terjadi antara Tim Kecamatan Gemuh dan Kecamatan Pegandon dalam lanjutan Liga Akurat Zulhas Cup 2023 di Lapangan Gelora Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2023). Laga ini dimenangi oleh Pegandon melalui adu penalti setelah skor sama kuat 1-1 di waktu normal.
Pertandingan berjalan alot di babak pertama. Kedua tim masih kesulitan untuk saling menembus pertahanan masing-masing tim. Tidak banyak peluang berarti yang tercipta.
Di babak kedua, Pegandon mulai menemukan ritme permainan dan menguasai jalannya pertandingan. Terbukti, Ridho Setiawan berhasil membawa keunggulan bagi Pegandon di menit ke-39 ketika penjaga gawang Gemuh tak berdaya saat tendangan mendatar Ridho meluncur ke gawang.
Tak mau digempur terus-menerus, dari skema serangan balik Gemuh berhasil menyerang dan memperoleh pelanggaran di kotak penalti Pegandon. Kiper salah membaca arah bola dan penalti berhasil dieksekusi oleh Basri di menit ke-52 untuk menyamakan kedudukan 1-1.
Kedua tim bermain imbang hingga akhir babak dan pertandingan dilanjutkan dengan adu tendangan penalti. Penalti dimenangi oleh Pegandon dengan skor 2-0 setelah dua penendang penalti Gemuh gagal mengeksekusi penalti.
Dengan hasil ini, tim Kecamatan Pegandon berhak melaju ke babak semifinal Zulhas Cup regional Kabupaten Kendal.
Pelatih Gemuh, Abdul Gofur, mengakui keunggulan tim lawan secara materi dan pengalaman bertanding. Ia mengatakan secara jam terbang dan materi tim asuhannya masih tertinggal jauh.
“Dari tim Gemuh, kita semua kalah secara jam terbang dan materi pemain. Kita mengakui kalah. Selama pertandingan instruksi saya kepada tim hanya bertahan saja,” kata Gofur.
Di lain sisi, Gofur menambahkan cukup puas dengan apa yang sudah ditampilkan oleh tim besutannya. Ia mengatakan permainan yang dirancangnya sudah dijalankan timnya dengan cukup baik.
“Meskipun kalah, saya rasa kami bermain cukup baik dan mampu mengimbani lawan sampai adu penalti,” katanya.[]
[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan



