Rahmah

Zakat Mal, Nisab Emas Dalam Islam

Zakat Mal, Nisab Emas Dalam Islam
Ilustrasi zakat. (Istockphoto.com)

AKURAT.CO Mal atau maal dalam Bahasa Arab memiliki arti harta atau kekayaan. Sedangkan al-amwal, jamak dari kata mal merupakan segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Dengan demikian dalam pengertiannya zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, perak, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Perintah untuk menunaikan zakat emas tertuang dalam surat At-Taubah ayat 34, yang berbunyi:

baca juga:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

"Yā ayyuhal-lażīna āmanū inna kaṡīram minal-aḥbāri war-ruhbāni laya'kulūna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddūna 'an sabīlillāh(i), wal-lażīna yaknizūnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāh(i), fa basysyirhum bi‘ażābin alīm(in)."

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)

Kewajiban Zakat

Kewajiban zakat emas juga didasarkan dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadis riwayat Abu Dawud rahimahullah:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat lima dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini mewajibkan bagi kita untuk melakukan zakat emas dan perak ketika sudah mencapai nisab dan telah melewati masa haul. Nisab sendiri ialah batas total harta yang dimiliki jika perak ialah 200 dirham dan emas adalah 20 dinar. Hadis di atas juga menjelaskan bahwa nisab zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab lima dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar.

Di atas telah disampaikan bahwa nisab emas murni adalah 20 dinar/20 mitsqal sedangkan nisab perak murni adalah 200 dirham. Namun untuk urusan konversi nisab dalam menentukan perubahan dari satuan mitsqal ke satuan gram emas, para ulama berbeda pendapat. Sehingga, dalam ukuran emas tertentu sebagian ulama berpendapat bahwa sudah wajib dizakati sebab telah mencapai nishab, sedangkan menurut ulama yang lain belum wajib zakat sebab belum mencapai nishab.

Ketentuan Nisab Zakat

Berikut ukuran ketentuan nisab dari berbagai pendapat ulama yang dikutip dari laman resmi NU Online:

Pertama, Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal ialah 77,50 gram. Kedua, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal ialah 107,75 gram. Ketiga, DR. Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal adalah 85 gram. Keempat, Ali Mubarak berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal adalah 90,5 gram. Kelima, Qasim an-Nuri berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal adalah 84,62 gram. Keenam, Abdul Aziz Uyun berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal adalah 72 gram. Ketujuh, Majid al-Hamawi berpendapat bahwa 20 dinar/20 mitsqal adalah 80 gram.

Namun kita sebagai masyarakat muslim Indonesia tidak perlu bingung dalam menentukan takaran gram nisab emas. Cukup mengikuti ketentuan zakat emas dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Kementerian Agama saja. Baznas sendiri mengatakan bahwa zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5 persen. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Baznas juga memaparkan syarat bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat emas: Pertama, milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Kedua, sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Ketiga, sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Itulah sedikit penjelasan mengenai zakat emas. Semoga bermanfaat.