
AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan syariat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baligh atau belum, kaya atau tidak. Dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu'nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya pada Hari Raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).
Zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai dari awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah pada zaman Rasulullah SAW dibayarkan dengan menggunakan makanan pokok seperti gandum dan kurma yang menjadi makanan pokok penduduk Arab. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist dari Ibnu Umar ra, beliau mengatakan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
baca juga:
Namun, seiring berjalannya waktu, kerapkali muncul pertanyaan ataupun pernyataan soal pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, bukan lagi bahan makanan pokok seperti yang dilakukan pada zaman Rasulullah SAW dulu. Pembayaran zakat dengan menggunakan uang ini memiliki dua pandangan ulama ada yang melarang dan memperbolehkan. Para ulama dari Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal ini dilandaskan pada hadis riwayat Abu Said:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Artinya: "Pada masa Rasul shallallahu alaihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur dan keju." (HR. Muslim: 985)
Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa para sahabat Rasulullah SAW mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan tidak boleh berupa uang.
Ketiga imam tersebut juga mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu, sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta yang dimaksud, seperti halnya tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92)
Allah SWT memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul SAW berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Dalam kitab Hukmu Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr oleh Abdullah Al-Ghafili, mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan, baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah, sedangkan bagi mustahiq dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.
Pendapat pertama yang menyatakan tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih banyak disepakati oleh ketiga imam mazhab. Dengan demikian pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat kedua. Kebiasaan Rasul SAW dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan merupakan dalil yang kuat akan tidak bolehnya berzakat dengan selain bahan makanan.
Namun, dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan bahwa adanya jalan lain dengan cara bagi muzakki yang tidak mendapatkan bahan makanan maka amil zakat menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu, kemudian mereka menyerahkannya kepada amil. Tapi jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan bertaqlid kepada mazhab Hanafi.
Zakat Fitrah dengan Uang
Para ulama juga sudah banyak yang membolehkan, salah satunya Syaikh Yusuf Qardhawi yang telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian Kementerian Agama melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengeluarkan pernyataan bahwa bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Begitulah sedikit pemaparan yang bisa dijelaskan. Jadi, kesimpulannya kita masyarakat Indonesia dibolehkan untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang, dengan syarat uang tersebut bernilai seharga kebutuhan pokok yang berlaku sesuai SK Ketua Baznas Nomor 7/2003.