News

Yang Terjadi di Rapat DPR Ketika Fraksi PKS Tolak RUU HIP

Yang Terjadi di Rapat DPR Ketika Fraksi PKS Tolak RUU HIP
Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (AKURAT.CO/Oktaviani)

AKURAT.CO, Juru bicara Fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf menceritakan kronologis sikap fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila sekaligus membantah opini yang menyebutkan partai ini setuju dengan RUU kontroversial itu. Bukhori menegaskan fraksinya konsisten menolak RUU sejak awal.

Dalam kesaksian yang disampaikan melalui akun Twitter, Bukhori menekankan podcast yang beredar di media sosial merupakan statement dalam rapat pembahasan RUU di tingkat badan legislasi sebelum pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

"Statement tidak keberatan itu muncul karena pimpinan panja baleg (sebelum tanggapan tersebut) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yang kami sampaikan dan termasuk mendrop Pasal 7 tentang trisila dan eka sila," kata Bukhori.

baca juga:

Fraksi PKS, kata Bukhori, meminta dua hal dalam rapat tersebut. Permintaan yang pertama agar ada masukan dari berbagai pihak secara luas. Kedua, agar masukan-masukan PKS kami diformulasikan ke dalam draft tersebut sebelum dibawa ke tingkat paripurna.

"Setelah kemudian hasil pleno baleg tidak memasukkan Tap MPRS 25 Tahun 1966 dan mendrop pasal 7 tentang trisila & ekasila, maka Fraksi PKS tidak mau tanda tangan RUU hasil pleno baleg sebagai bentuk konsistensi penolakan kami," kata dia.

Selain Fraksi PKS, penolakan juga dilakukan oleh Fraksi Demokrat yang sejak awal tidak mau membahas karena ingin fokus pada penanganan pandemi COVID-19.

Bukhori mengatakan hasil pleno badan legislasi kemudian dibawa ke tingkat paripurna DPR.

"Dalam rapat paripurna, saya juga berteriak menyampaikan penolakan terhadap RUU karena pimpinan sidang tidak memberi kesempatan sama sekali, mengabaikan interupsi kami, mic tidak diaktifkan dan tidak diberi waktu oleh pimpinan paripurna," kata Bukhori.

Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid juga menekankan hal yang sama dengan Bukhori.

"Agar tak jadi fitnah, simak kesaksian Ust. KH Bukhori Yusuf, MA, anggota baleg dan jubir @FPKSDPRRI  soal “fakta-fakta sikap FPKS tentang RUU HIP, sejak proses di rapat-rapat baleg hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR dimana FPKS nyatakan dan sampaikan sikap resminya: MENOLAK RUU HIP," kata dia.

Hidayat mengatakan rapat-rapat di tingkat badan legislasi merupakan proses. Dan sejak di tingkat itu, PKS menyampaikan kritik dan usulan-usulan sebagai syarat persetujuan.

"Tapi karena usulan-usulan itu tak diakomodasi, maka FPKS (bersama FPD) tak tandatangani pengusulan RUU HIP. Dan di rapat paripurna, FPKS serahkan sikap final dan tertulisnya: MENOLAK RUU HIP."

Sementara itu, anggota panitia kerja RUU HIP dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan alasan fraksinya menarik diri  dari panja.

Ia menyebut situasi pembahasan RUU HIP saat itu begitu cepat, dan argumentasi Partai Demokrat tidak pernah menjadi perhatian khusus, Herman dalam seminar daring lewat zoom meeting.

"Partai Demokrat menarik diri atas situasi yang begitu cepat. Argumentasi kita tidak pernah kemudian menjadi perhatian khusus. Bukan hanya Demokrat, banyak fraksi yang juga melakukan bagaimana mengkritisi konteks RUU ini," ujarnya.

Karena Partai Demokrat tak pernah diberi kesempatan menyampaikan pendapat, kata Herman, maka fraksi pun menarik diri baik dalam rapat panja hingga saat rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang mengesahkan RUU HIP menjadi usulan inisiatif DPR pada Selasa (12/5/2020).

RUU HIP pada waktu itu diketuk palu bersama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara  menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Herman juga mengatakan bahwa Partai Demokrat sempat ikut dalam dua dari tujuh pembahasan RUU HIP, sebelum menarik diri dari pembahasan RUU kontroversial tersebut. []