
AKURAT.CO Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Wisman dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
Kebijakan baru ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Amran Aris dalam sambutan kegiatan "Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali".
baca juga:
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain. Contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran di Bali, pada Jumat (04/2/2022).
Amran menjelaskan bahwa mekanisme kebijakan ini, merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Sebab, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturanyang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan. Contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, jelasnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.