News

UU Masih Berlaku, KPU Tetap Laksanakan Pilgub Di 2024

UU Masih Berlaku, KPU Tetap Laksanakan Pilgub Di 2024
Anggota KPU, Idham Holik. (Dok. Akurat.co)

AKURAT.CO KPU RI menyatakan bakal tetap melangsungkan pemilihan gubernur (pilgub) pada tahun 2024 nanti. 

Pasalnya, aturan yang mengharuskan dilaksanakannya pilgub masih berlaku karena belum ada perubahan. 

Komisioner KPU, Idham Holik, menyebutkan bahwa aturan itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu diperkuat dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

baca juga:

Atas dasar hukum itu maka KPU tidak bisa mengabulkan permintaan yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk menghapuskan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. 

"Dikarenakan Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada masih efektif berlaku, jadi pemilihan/pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2023). 

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar mengusulkan proses pemilihan secara langsung hanya diterapkan dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung untuk gubernur dihapuskan. 

Dia beralasan bahwa pilgub hanya menghambur-hamburkan anggaran negara dan dinilai melelahkan serta tidak efektif dalam membantu peran pemerintah pusat. 

"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin, sapaan akrab Wakil Ketua DPR RI itu.