
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik bakal terus mengusut dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang turut menyeret Mardani H Maming.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap dua orang pihak swasta sebagai saksi. Mereka adalah Budi Harto dan Idham Chalid.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
baca juga:
Seperti diketahui, hingga sampai saat ini Bendum PBNU tersebut masih belum memenuhi adanya panggilan dari lembaga antirasuah. Pasalnya, status Maming sendiri saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh KPK.
Kemarin, pada Kamis (14/7/2022) tim penyidik melakukan pemanggilan perdana terhadap Maming. Ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, berdasarkan pantauan AKURAT.CO, Maming tak juga menghadiri panggilan tersebut dan mangkir dalam pemanggilan perdananya tersebut usai kasusnya dinaikan menjadi penyidikan.
Hal itu juga disampaikan oleh Ali bahwasannya Maming tak memenuhi panggilan komisi antirasuah.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
KPK lewat Plt Jubirnya juga menegaskan adanya gugatan praperadilan yang diajukan pihak termohon dalam hal ini Mardani H Maming, tidak akan menggangu adanya proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.