AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Disampaikan Ketut, tim penyidik akan melayangkan panggilan pemeriksaan pada hari, Senin (13/2/2023). Namun, Johnny Plate menyatakan kesanggupannya untuk hadir dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023), bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine.
baca juga:
"Jadi, pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian, kami dari penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasannya, Menkominfo tidak hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara puncak pers nasional di Medan, Sumatera Utara. Alasan lainnya, dia mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan Komisi I DPR RI, terkait rancangan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diketahui, hari ini Johnny Plate dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.