
AKURAT.CO, DPRD Kalimantan Selatan berharap Pembina Aparatut Sipil Negara (ASN) konsisten memberikan sanksi terhadap jajaranya jika membolos pada hari pertama usai libur Lebaran 2017.
"Sanksi terhadap ASN mangkir agar tidak hanya sekedar basa-basi dan pernyataan rutin saja setiap akhir waktu cuti bersama dan liburan panjang. Dibutuhkan konsistensi pejabat pembina dalam menerapkan sanksi mendidik bagi perubahan prilaku ASN," kata Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah saat dihubungi wartawan, Minggu (2/7).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN menambah libur dan berlama-lama menikmati lebaran Idul Fitri 1438 H, karena waktu liburan cukup panjang sehingga wajib masuk kerja tepat waktu. "Bahkan waktu liburan lebaran tahun ini lebih panjang dari lebaran Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya yang cuti bersama cuma sekitar empat hari," lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tersebut lewat telepon selular (hp).
Pasalnya, tutur pensiunan pegawai negeri sipil bergelar S.Sos dan MSi yang bergabung dengan Partai Grindra itu, pelayanan publik harus normal kembali pascaberistirahat sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2017. "Terkecuali kalau memang berhalangan atau alasan sangat penting karena sesuatu yang tak terduga dan tidak bisa kita hindari, sehingga dapat menundak masuk kerja pada hari pertama pascaliburan panjang Idul Fitri 1438 H," tutupnya.