News

Update! 38 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sudah Daftar SIPOL KPU

Update! 38 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sudah Daftar SIPOL KPU
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan terkait ditemukannya indikasi positif COVID-19 di lingkungan karyawan. (AKURAT.CO/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat akun partai politik (parpol) yang melakukan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kini mencapai 38 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, tercatat pula ada tujuh partai politik lokal di Aceh yang mendaftar SIPOL.

Data itu diperbarui per Selasa (12/7/2022), pada pukul 17.00 WIB.

"Hingga Selasa 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, 38 partai politik calon peserta Pemilu dan tujuh partai politik lokal calon peserta Pemilu di Aceh yang diterima permohonan pembukaan akses SIPOL,” tulis Instagram resmi KPU RI @kpu_ri yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

baca juga:

Berikut ini daftar 38 parpol sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOL KPU untuk Pemilu 2024 per Selasa (12/7/2022), pukul 17.00 WIB:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai NasDem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu

Partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 di Aceh:

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh

Seperti diketahui, KPU RI telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.

"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses SIPOL. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan," kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.

Dengan dibukanya akses SIPOL pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.

“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham.

Ia menerangkan, SIPOL tersebut merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Adapun data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. []