News

Ungkap TPPU Kasus Sabu, Polri Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp50 Miliar

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram (kg) dari Malaysia.

Polisi pun menyita semua aset tersangka berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede  dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

Barang bukti yang diamankan ini milik tersangka FA alias V (45), bandar kelas kakap sindikat narkoba. Tertangkapnya FA adalah hasil dari pengembangan kasus penangkapan tersangka MN, HA, dan MD dengan barang bukti 47 kg sabu, pada 12 April 2022 lalu di Perairan Bengkalis, Riau.

Pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang 2022 ini.

Video Editor: Taufik Hidayatulloh