News

Uji Publik Revisi PP Produk Tembakau Diapresiasi

Uji Publik Revisi PP Produk Tembakau Diapresiasi
Ahmad Fanani (Repro)

AKURAT.CO, Langkah pemerintah menggelar uji publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau diapresiasi.

Indonesia Institute for Social Development (IISD) menilai langkah pemerintah melibatkan partisipasi publik secara luas dalam proses Revisi PP 109/2012 menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan.

"Meski kita tahu pro kontra begitu tajam, tapi pemerintah tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut. Inisiasi ini merupakan itikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan," kata Program Manager IISD, Ahmad Fanani, Kamis 28 Juli 2022. Uji publik revisi PP 109/2012 dilaksanakan kemarin di ruang Heritege, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan, Deputi Kemenko PMK, perwakilan industri rokok, petani tembakau, dan masyarakat sipil pegiat pengendalian tembakau. 

baca juga:

Dalam presentasinya, Wamenkes Dante Saksono memaparkan Revisi PP 109/2012 adalah amanah RPJMN 2020-2024. Pendekatan utama dalam Revisi PP 109/2012 adalah semangat perlindungan anak dimana berbagai data menunjukkan tingginya prevalensi perokok anak yang semakin mencemaskan. 

Dalam revisi PP tersebut, pemerintah fokus pada 6 isu pokok yaitu peningkatan besaran peringatan kesehatan bergambar, pengetatan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, pengaturan rokok elektrik, pelarangan penjualan rokok batangan, dan aspek pengawasan. 

Ahmad Fanani menguatkan revisi adalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Pasalnya, jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama 10 tahun terakhir.

"Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76% perokok bahkan mulai merokok di usia dibawah 18 tahun," katanya. 

Mempertimbangkan proses inisiasi Revisi yang sudah berlarut-larut sedari tahun 2018, dan berbagai fakta keras darurat perokok anak yang sedemikian mencemaskan, menurut Ahmad Fanani, teramat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi. Karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan.

"Oleh karena itu, IISD mendukung sepenuhnya pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi," demikian katanya.[]