News

Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Di Kemenkeu Masuk Proses Hukum

Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Di Kemenkeu Masuk Proses Hukum
Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, menyebut angka transaksi tak wajar yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. (Akurat.co/Sopian)

AKURAT.CO Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk proses hukum. 

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, memastikan sudah tidak ada lagi perdebatan data angka dengan Kemenkeu.

Melalui akun Instagram dan Twitter pribadi @mohmahfudmd, Menko Polhukam mengunggah pemberitaan yang menyatakan Wakil Menkeu, Suhaisil Nazara, menepis adanya perbedaan data. Dalam keterangannya, Mahfud menegaskan langkah ke depan tinggal proses hukum untuk mengungkap kasus pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun.

baca juga:

"Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis Mahfud dalam unggahan yang dipantau, Jumat (31/3/2023) malam.

Mahfud menegaskan pihak Kemenkeu telah mengonfirmasi temuan disertai laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Artinya sudah tidak ada lagi perbedaan tafsir terhadap 300 surat dari PPATK yang dilaporkan badan intelijen keuangan kepada Kemenkeu.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR," tulisnya.

Sekalipun begitu, Mahfud menyebut, masih perlu pendalaman mengenai total Rp189 triliun yang diduga total pencucian uang dalam perkara emas di Ditjen Bea Cukai. 

"Yang 189T masih terus didalami," tulisnya.

Mahfud juga tidak menyinggung lebih lanjut mengenai proses hukum yang dimaksud. Apakah kasus tersebut nantinya bakal diusut secara keroyokan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan Agung atau hanya Polri saja karena dalam penuturan sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu menegaskan bahwa pencucian uang di Kemenkeu bukanlah korupsi.

Perbedaan data menjadi fokus rapat dengar pendapat umum antara Komite TPPU dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Mahfud menyebut angka transaksi tak wajar yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun, bukan Rp3,3 triliun sebagaimana yang disampaikan Menkeu, Sri Mulyani, di Komisi XI.

Komisi III belum mendorong proses hukum terhadap pengusutan transaksi tak wajar, malah mengagendakan rapat lanjutan dengan Komite TPPU lengkap bersama Sri Mulyani. Padahal dalam rapat di Komisi III, Mahfud telah menegaskan temuan Rp349 triliun valid dan ada kasusnya.