Rahmah

Tidak Salat Arba'in Karena Sakit Atau Lansia, Apakah Ibadah Hajinya Sah?

Tidak Salat Arba'in Karena Sakit Atau Lansia, Apakah Ibadah Hajinya Sah?
Jemaah haji lansia sampai di Madinah untuk melaksanakan salat arba'in (Tim MCH 2023)

AKURAT.CO Jemaah haji Indonesia gelombang I seluruhnya diberangkatkan ke Madinah. Mereka berada di Madinah selama 8-9 hari untuk menjalankan salat arba'in.

Salat arba'in adalah salat fardhu bersama imam rawatib selama 40 waktu secara berturut-turut. Salat arba'in dilakukan selama delapan hari ditambah 12 jam selama jemaah haji berada di Madinah dan biasanya dilakukan di Masjid Nabawi.

Disebut dalam buku Moderasi Manasik Haji, secara historis salat arba'in dilaksanakan oleh jemaah haji asal Indonesia saat dahulu mereka berangkat dari tanah air ke Saudi Arabia menggunakan kapal laut. Mereka menunggu di Madinah untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan salat arba'in. Sementara saat ini salat arba'in seperti menjadi sebuah keharusan.

baca juga:

Keutamaan Salat Arba'in

Beberapa riwayat menyebutkan tentang keutamaan melaksanakan salat arba'in. Hadis Nabi riwayat Imam Ahmad menyebut keutamaan salat arba'in diantaranya dijauhkan dari api neraka, selamat dari azab, dan terbebas dari kemunafikan.

Rasulullah bersabda yang artinya, "Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan." (HR. Ahmad).

Imam Al-Ghazali dalam buku Himpunan Fatwa Ulama dan Keputusan Mudzakarah Tentang Perhajian juga menegaskan jemaah haji saat berada di Madinah hendaknya tidak meninggalkan satu salat fardhu pun secara berjamaah di masjid Nabawi.

Dari keterangan hadits Nabi Muhammad dan keterangan Imam Al-Ghazali di atas jelas bahwa salat arba'in di Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Artinya, jika ditinggalkan pun seseorang tidak akan mendapatkan dosa dan tidak berlu membayar denda (dam).

Status Haji Orang Sakit yang Tidak Melaksanakan Arba'in

Sahnya ibadah haji jika seseorang memenuhi rukun-rukun haji, yaitu ihram, wuquf di 'Arafah, thawaf ifadhah, sa'i, tahallu, dan tertib. Jika jemaah meninggalkan salah satunya maka ibadah hajinya tidak sah.

Orang yang sakit diberikan keringanan untuk melaksanakan ibadah, baik itu wajib, apalagi sunah. Allah SWT dalam salah satu ayat Al-Quran memerintah umat manusia untuk beribadah sesuai kemampuan.

Disebut dalam kitab suci Al-Quran,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).

Suatu hari Nabi Muhammad SAW sedang mengalami rasa sakit. Beliau yang kesehariannya salat secara berjamaah di Masjid Nabawi saat sakit ia memerintahkan sahabatnya untuk menggantikannya menjadi imam salat.

‘Aisyah berkata; “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari).

Bagi jemaah yang sedang sakit (termasuk lansia) dan tidak menjalankan salat arba'in maka ibadah hajinya tetap sah. Hal itu karena salat arba'in bukan termasuk salah satu dari rukun-rukun haji, tetapi hanya sunah. Sebagian ulama berpendapat bahwa salat arba'in bagi orang yang sedang sakit maupun lansia bisa dilakukan di hotel tempat tinggalnya, karena masih termasuk tanah haram.

Wallahu A'lam.[]