
AKURAT.CO Terdakwa Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut tim penasihat hukum Irfan Widyanto, replik yang dibacakan oleh Jaksa dalam sidang kali ini tidak berisi hal-hal yang substansial. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan duplik dan akan tetap berdiri pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, pun memberikan jadwal untuk sidang putusan hukuman atau vonis kepada Irfan Widyanto.
baca juga:
"Karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan secara lisan telah menyatakan akan tetap dengan pembelaan semula, selanjutnya untuk agenda persidangan adalah putusan atau vonis pada Jumat (24/2/2023)," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pengungkapan pembunuhan Brigadir J,
Irfan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.