
AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui sepucuk surat.
Dalam surat yang beredar dikalangan wartawan, Lukas menagih janji Firli yang menurutnya pernah disampaikan di Papua, sebelum dia dibawa ke Jakarta.
Poin utama dalam surat, yang menurutnya adalah janji Firli yakni soal pengobatan di luar negeri, yaitu di Singapura.
baca juga:
Berikut isi surat Lukas untuk Firli yang beredar;
Kepada yang terhormat Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapore.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapore dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/01/2023
Lukas Enembe
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pertemuan di Papua yang terjadi saat itu di kediaman Lukas, dilakukan secara terbuka.
Ali mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak KPK, Lukas Enembe dan pihak eksternal seperti dari Kodam juga hadir.
"Tidak ada pembicaraan yang khusus. Kami tidak paham yang pengacara narasikan, menagih janji kepada Ketua KPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Disampaikan Ali, kerja-kerja KPK, utama pimpinan adalah kolektif kolegial. Tidak bisa pimpinan, termasuk Ketua KPK, menentukan sendiri.
"Lima pimpinan jika mengambil keputusan pasti dilakukan bersama. Termasuk, untuk datang langsung ke kediaman tersangka," kata Ali.
Soal kesehatan yang KPK pernah sampai untuk pemeriksaan di RSPAD dan bila perlu di rumah sakit Singapura memang betul.
Akan tetapi, kata Ali, jika yang bersangkutan kooperatif saat itu hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Faktanya sebaliknya, yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya paksa, penjemputan dan penahanan.
"Jadi tidak bisa ditarik kesimpulan ada janji yang diberikan oleh KPK," ujarnya.