News

Tersedia 14 Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek

Tersedia 14 Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek
Ilustrasi Gerai Samsat Keliling (Antara Foto/Irwansyah Putra)

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Dilansir akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi gerai Samling di Jadetabek hari ini (Kamis, 30/3/2023):

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng.

baca juga:

2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut dan Halaman Hotel D'Arcici, Plumpang.

3. Jakarta Barat: Mal Citraland.

4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati.

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci.

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City dan Giant Poris Gaga, Batu Ceper.

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda, Cisauk, dan Mal SDC, Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi: Halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng.

12. Kabupaten Bekasi: Mitra 10 Cibarusah, Cikarang.

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.